Pilkada Pati yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang sudah dipastikan akan diikuti calon tunggal.
Pasalnya, tidak ada partai politik yang keluar dari Haryanto-Saiful Arifin dan mengusung pasangan calon lain pada kesempatan perpanjangan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pada 2-4 Oktober 2016.
Alhasil, Haryanto dan Saiful Arifin dipastikan melaju sebagai calon tunggal. Keduanya akan melawan "kotak kosong", karena tidak ada pasangan lain yang berani unjuk gigi dalam pesta demokrasi yang kurang beberapa bulan lagi.
Konsekuensinya, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, pasangan antara incumbent dan pengusaha muda asal Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil itu harus berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Pasalnya, tidak ada partai politik yang keluar dari Haryanto-Saiful Arifin dan mengusung pasangan calon lain pada kesempatan perpanjangan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pada 2-4 Oktober 2016.
Ilustrasi calon tunggal melawan kotak kosong. Copyright: direktoripati.com
Alhasil, Haryanto dan Saiful Arifin dipastikan melaju sebagai calon tunggal. Keduanya akan melawan "kotak kosong", karena tidak ada pasangan lain yang berani unjuk gigi dalam pesta demokrasi yang kurang beberapa bulan lagi.
Konsekuensinya, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, pasangan antara incumbent dan pengusaha muda asal Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil itu harus berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Artinya, keduanya harus mengalahkan "kotak kosong" dengan suara sah yang diperoleh sedikitnya 50 persen plus satu suara sah. Jika tidak, kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Pati tersebut dinyatakan kalah.
Dalam ayat 2 Pasal 54D UU No. 11 Tahun 2016, pasangan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong diperbolehkan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya. Kapan?
Sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang kabarnya pada tahun 2018. "KPU akan menetapkan pasangan calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah," ujar Komisioner KPU Pati, Umi Nadliroh.
Pertanyaannya lagi: Apa yang terjadi di Pati seandainya kotak kosong menang di Pilkada Pati 2017? Kekosongan kursi kepemimpinan di Pati akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah. Siapa?
Kemungkinan penggantinya (Plt) adalah pejabat provinsi yang diusulkan Gubernur Jawa Tengah atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena surat penugasan (SP) dari Mendagri.
Namun, Ketua Tim Pemenangan Haryanto-Saiful Arifin, Ali Badrudin yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati mengaku optimistis bisa memenangkan paslon tersebut. Dia mengaku akan memaksimalkan peran delapan partai dengan 46 kursi legislatif di DPRD Pati.
Selain itu, pihaknya siap mengantisipasi kemungkinan adanya penyesatan untuk memilih "bumbung kosong". Dia yakin, masing-masing anggota DPRD Pati yang tergabung dalam delapan partai memiliki basis massa yang mumpuni untuk memenangkan pasangan Haryanto-Saiful Arifin. (*)
Sumber :http://www.direktoripati.com/2016/10/seandainya-kotak-kosong-menang-di-pilkada-2017-ini-yang-terjadi-di-pati.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar